Bertempat di Balai Desa Tawangrejo, Pandaan, Pasuruan, Sabtu (19/08/2023) mahasiswa KKN IAINU Bangil menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal untuk UMKM desa Tawangrejo. Kegiatan ini terlaksana bekerja sama dengan LSH PW ISNU Jatim dan diikuti kurang lebih 18 pelaku usaha UMKM dan Kader IPNU serta IPPNU sebagai perpanjangan tangan keberlanjutan program pendampingan halal ke depannya.
“Sebagai muslim yang cerdas dipastikan ketika membeli makanan atau minuman tidak hanya melihat tanggal kadaluwarsa pada kemasan, tapi yang pertama dilihat apakah sudah ada logo halal atau belum,” terang Bam Yusuf M.Pd. selaku pendamping sertifikasi Halal LSH PW ISNU JATIM.
Logo halal bisa dicantumkan pada kemasan produk setelah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelum dikeluarkan sertifikat halal, produk harus sudah memperoleh fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan terbitnya sertifikat halal menjadi bukti kehalalan suatu produk.
Menurut pasal 48 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban mendaftarkan sertifikat halal untuk produk-produknya. Dan dalam rangka percepatan sertifikasi halal, pada tahun 2023 BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Sebanyak 1 juta kuota sertifikasi halal diberikan secara gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati tersebut.
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi pelaku usaha makanan dan minuman, akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan jika setelah tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka konsekuensinya akan terkena sanksi.
Untuk mendaftar Sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran sertifikat halal juga bisa dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Manfaat adanya sertifikasi halal di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Bam Yusuf.
Pelaku mengajukan sertifikasi halal harus mengikuti berbagai tahapan sertifikasi dan melengkapi dokumen pendaftaran, berupa surat permohonan, formulir pendaftaran, aspek legalitas berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), dan lain-lain. (adm)

Terima kasih atas kerjasama nya bersama Pendamping LSH PW ISNU Jatim
Semoga IAINU Bangil semakin sukses
Terima kasih atas kerjasama nya
Semoga semakin barokah